Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 2 No 1 (2023): Ahwaluna

Pemberlakuan Masa Iddah Isteri Bagi Suami Studi Di Kantor Urusan Agama Tawang Kota Tasikmalaya

muhammad abduh (iait)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2023

Abstract

Setelah Surat Edaran bahwa jika mantan suami ingin menikah dengan istri lain setelah cerai harus menunggu masa iddah berakhir dari mantan isterinya. Tujuan dalam penelitian ini ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan Surat Edaran tersebut di Kantor Urusan Agama Tawang Kota Tasikmalaya dan bagaimana bila ada mantan suami yang belum selesai masa iddahnya apakah tetap bisa dilaksanakan pernikahannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Hasil penelitian inii, Pertama, pihak Kantor Urusan Agama Tawang Kota Tasikmalaya menyambut baik adanya Surat Edaran tersebut, namun apabila ada mantan suami yang belum menyelesaikan masa iddah mantan isterinya pihak KUA menyarankan untuk mengikuti anjuran aturan Surat Edaran, tapi apabila ada mantan suami memaksa untuk dapat dilaksanakan pernikahannya sebelum selesai masa iddah maka pihak kantor memberikan dispensasi keringanan untuk membuat surat pernyataan. Kedua, tidak ada sanksi khusus bagi mantan suami dalam Surat Edaran apabila sebelum masa iddah isteri selesai dan perkawinannya tetap dapat dilaksanakan, namun apabila ada hal-hal yang dilanggar dalam surat pernyatan yang telah dibuat maka konsekwensinya ditanggung sama yang bersangkutan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Ahwaluna

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ahwaluna Merupakan jurnal program studi hukum keluarga Islam yang terbit dua kali setahun yaitu bulan September dan Maret. Ahwaluna menerima artikel dari dosen, mahasiswa dan para cendekiawan yang beasal dari penelitian, pemikiran dan pengalaman. ruanglingkup dari jurnal ini adalah semua yang ...