Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemberlakuan Masa Iddah Isteri Bagi Suami Studi Di Kantor Urusan Agama Tawang Kota Tasikmalaya muhammad abduh
Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2023): Ahwaluna
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setelah Surat Edaran bahwa jika mantan suami ingin menikah dengan istri lain setelah cerai harus menunggu masa iddah berakhir dari mantan isterinya. Tujuan dalam penelitian ini ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan Surat Edaran tersebut di Kantor Urusan Agama Tawang Kota Tasikmalaya dan bagaimana bila ada mantan suami yang belum selesai masa iddahnya apakah tetap bisa dilaksanakan pernikahannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Hasil penelitian inii, Pertama, pihak Kantor Urusan Agama Tawang Kota Tasikmalaya menyambut baik adanya Surat Edaran tersebut, namun apabila ada mantan suami yang belum menyelesaikan masa iddah mantan isterinya pihak KUA menyarankan untuk mengikuti anjuran aturan Surat Edaran, tapi apabila ada mantan suami memaksa untuk dapat dilaksanakan pernikahannya sebelum selesai masa iddah maka pihak kantor memberikan dispensasi keringanan untuk membuat surat pernyataan. Kedua, tidak ada sanksi khusus bagi mantan suami dalam Surat Edaran apabila sebelum masa iddah isteri selesai dan perkawinannya tetap dapat dilaksanakan, namun apabila ada hal-hal yang dilanggar dalam surat pernyatan yang telah dibuat maka konsekwensinya ditanggung sama yang bersangkutan.