Jurnal Yustitia
Vol 14 No 2 (2020): Yustitia

Kewenangan Badan Pertanahan Nasional terkait Inisiatif Kementerian dalam menyelesaikan Sengketa Pertanahan

Ni Putu Riyani Kartika Sari (Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2021

Abstract

Aspek pertanahan merupakan ranah yang kerap menimbulkan permasalahan karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Untuk itu dalam pengaturannya ditetapkan Peraturan Kepala BPN mengenai Penyelesaian Kasus Pertanahan. Didalam aturannya terdapat kewenangan Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan sengketa atau konflik pertanahan atas dasar inisiatif kementerian. Tulisan ini akan mengkaji rasio legis adanya kewenangan tersebut dan peranan kementerian dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang berkaitan dengan inisiatif kementerian. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris maka tulisan ini akan mengkaji dari segi normatif dengan melihat pada data sekunder. Adapun rasio legis adanya kewenangan inisiatif kementerian dalam melaksanakan penyelesaian sengketa didasarkan pada konsep negara hukum welfarestate yang menghendaki adanya keaktifan dari aparat negara untuk melaksanakan tugas dan fungsinya demi mengakomodir kesejahteraan masyarakat. Dimana peranan BPN dalam penyelesaian sengketa yang didasarkan atas inisiatif kementerian tersebut yakni diawali dengan melakukan pemantauan secara berkala terhadap kondisi masyarakat yang berkaitan dengan aspek pertanahan, selain itu kementerian agraria/ BPN berwenang untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan yang bukan merupakan kewenangannya. Kata Kunci : Inisiatif Kementerian, Penyelesaian Sengketa, Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL YUSTITIA adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, yang menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis di bidang ilmu hukum. YUSTISIA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan Desember. Tujuan dari publikasi Jurnal ini ...