Pemadam Kebakaran (Damkar) merupakan lembaga penanggulangan bencana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dinas Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan yang merupakan unsur pelaksana pemerintah dalam melaksanakan tugas penanganan masalah bencana kebakaran daerah kabupaten/ kota yang memiliki tanggung jawab menanggulangi bencana kebakaran, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya selain bertanggungjawab dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran juga bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada pemadaman kebakaran dan penanggulangan bencana, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Minimal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengambilan sampel berdasarkan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Penanggulangan Bencana Kebakaran pada Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan dapat dilihat dari Program Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran Melalui Kemudahan Layanan. Kendala yang mempengaruhi Pengimplementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Penanggulangan Bencana Kebakaran pada Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan adalah Masih rendahnya kesadaran terhadap risiko kebakaran dan masih rendahnya pemahaman terhadap kesiapsiagaan dalam menghadapi kebakaran, Waktu Tanggap Layanan Kebakaran Dalam Realisasi Target Tersebut Masih Belum Tercapai, Sumber Daya Manusia yang Belum Memadai, Sarana dan Prasarana yang kurang. Upaya dalam Mengatasi Kendala yang mempengaruhi Pengimplementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Penanggulangan Bencana Kebakaran pada Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan. Adapun upaya dalam mengatasi kendala tersebut yaitu : Sosialisasi dan Simulasi Penanggulangan Bencana Kebakaran, Memaksimalkan Waktu Tanggap, pengembangan sumber daya manusia melalui Pendidikan dan pelatihan dan memaksimalkan waktu yang ada.
Copyrights © 2022