Pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh negara, lembaga negara, swasta, maupun perorangan sering sekali terjadi sengketa yang sering disebut mal administrasi. Hal ini membuat masyarakat sebagai konsumen sering mengalami ketidakpuasan bahkan kerugian dari pelayanan publik. Untuk itu diperlukan sanksi tegas bagi penyelenggara pelayanan publik agar tidak menimbulkan pelayanan yang tidak maksimal. Namun kenyataannya sering sekali terjadi mal administrasi dalam pelayanan publik oleh karena itu dibutuhkan Ombudsman yang merupakan lembaga eksternal yang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Penyelesaian sengketa pelayanan publik oleh Lembaga Ombudsman Republik Indonesia dapat dilakukan dengan cara mediasi, konsiliasi dan ajudikasi khusus.
Copyrights © 2022