Hak asasi manusia atau yang selanjutnya disebut HAM merupakan salah satu kajian hukum baik dalam konsep hukum nasional mau pun hukum internasional. HAM merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat pada kodrat hidup sebagai manusia, sehingga dapat disebut hak hidup. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka HAM itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Penegakkan HAM di Indonesia bahkan dunia telah berlangsung sejak lama, dengan sejarah yang cukup panjang. Dalam perkembangannya, HAM memang lebih dulu dikenal dan diterapkan oleh bangsa Barat dan Eropa, hal tersebut dikarenakan kepentingan orang-orang di sana yang lebih kental akan adanya peraturan HAM yang mana muncul karena dipicu oleh kejahatan mau pun perang yang kian terjadi. Masalah HAM merupakan suatu hal yang sering kali dibicarakan dan lebih diperhatikan dalam era reformasi ini. HAM juga sangat diperlukan dalam berbagai bidang kehidupan terutama pribadi, atau pun politik, hukum, ekonomi, bahkan sosial budaya. Perlu diketahui bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Oleh karena itu, dilarang bagi seorang manusia untuk mengambil hak manusia lainnya.
Copyrights © 2023