Penyelesaian tindak pidana dalam sistem peradilan dinilai kaku dan memakan waktu yang lama. Restorative Justice hadir dengan memiliki konsep penyelesaian tindak pidana diluar pengadilan dengan melibatkan pihak-pihak yang berperkara. Dalam hal ini pihak yang bersangkutan adalah korban, keluarga korban, pelaku dan keluarga pelaku. Namun tidak semua tindak pidana bisa selesaikan melalui penyelesaian restorative justice. Kepolisan Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang diharapkan dapat menjalankan mekanisme restorative justice untuk menegakan keadilan di masyarakat. Dengan demikian maka penyelesaian restorative justice telah berjalan sehingga dapat diukur dari segi efektivitas penyelesaian restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana. Penelitian dilakukan di Kepolisian Sektor Lengkong.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023