Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana maksud “direncanakan” sebagai unsur tindak pidana pembunuhan berencana dan bagaimana maksud dan tujuan “direncanakan” dalam Pasal Pembunuhan berencana dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 340 KUHP, yang menyatakan: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pembunuhan berencana dimaksud oleh pembentuk undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, tetapi kenyataannya masih terdapat kasus pembunuhan berencana karena dendam yang mengakibatkan meninggal atau hilangnya nyawa orang lain. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pembunuhan berencana tersebut karena dendam, hubungan asmara, serta lemahnya pemahaman hukum. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang meliputi dari laporan korban, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Hambatan yang dialami oleh penyidik dalam menangani tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama adalah para pelaku yang melarikan diri ke tempat yang terpencil yang membuat pihak kepolisian sulit menjangkau tempat persembunyian tersebut, proses pencarian alat bukti yang apabila terdapat permasalahan dalam keluarga atau dengan orang lain agar segera diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga tidak menimbulkan dendam satu sama lain yang bisa membuat seseorang yang dendam tersebut melakukan hal yang nekat seperti pembunuhan serta diharapkan kepada pihak kepolisian untuk menindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama tersebut.
Copyrights © 2023