Prudential Indonesia merupakan perusahaan pemimpin pasar asuransi syariah di Indonesia. Prudential Indonesia juga memiliki jaringan pemasaran yang tersebar di seluruh nusantara termasuk Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam dan Bali yang memiliki jumlah nasabah lebih dari 2,3 juta nasabah melalui lebih dari 277.000 tenaga pemasar berlisensi di 408 Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) di Indonesia. Salah satu bisnis kunci yang dicapai Prudential Indonesia yaitu, Risk-Based Capital (RBC) sebesar 677% atau diatas ketentuan pemerintah sebesar 120%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad wakalah bil ujrah pada produk asuransi jiwa syariah serta tinjauan hukum Islam terhadap penerapan akad wakalah bil ujrah pada produk asuransi jiwa syariah Prudential. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan teknik melakukan pengambilan data yaitu melalui observasi, wawancara secara langsung, dokumen-dokumen serta karya tulis yang relevan dengan tema penelitian. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif deskriptif.  Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk penerapan akad wakalah bil ujrah pada produk asuransi jiwa syariah yang telah diterapkan oleh Prudential Indonesia. Prudential Indonesia sebagai bentuk pengembangan asuransi berbasis syariah telah menerapkan prinsip-prinsip syariah. Hal ini dapat dilihat pada beberapa aspek meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran, dan investasi sudah menerapkan prinsip-prinsip syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023