Dropship artinya menjual barang, tanpa perlu adanya stok barang. Dropship sendiri mendapat respon pro dan kontra dikarenakan dalam melakukan transaksi jual beli diharuskan memenuhi persyaratan agar sah yang ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana skema kerjasama dropship pada toko online flatmarket. Kedua, untuk mengkaji hukum Islam dan hukum positif mengenai metode kerjasama dropship di toko online flatmarket. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan dengan pendekatan normatif yuridis. Teknik pengambilan data berupa wawancara yang dilakukan kepada pemilik toko, 3 supplier dan 5 konsumen. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kerjasama sistem dropship yang dilakukan oleh toko online flatmarket dikatakan sah menurut hukum Islam dan hukum positif. Sesuai dengan hukum Islam terdapat kesepakatan terlebih dahulu dari pihak dropshipper dan supplier dan diadakannya foto ulang agar tidak terjadinya unsur ketidakpastian (gharar) dengan merujuk kepada 3 akad yang sesuai yaitu akad salam, wakalah dan samsarah. Sedangkan menurut hukum positif belum adanya Undang-Undang terkhusus yang membahas mengenai sistem dropship. Namun, penulis mengambil acuan terhadap Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Copyrights © 2023