Dalam pengelolaan dana desa dituntut adanya suatu aspek tata pemerintah yang baik (good governance). Menurut undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dalam penjelasan pasal 24 huruf g, “akuntabilas adalah asa yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil ahkir kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat desa sesuai ketentuan undang – undang”. Dalam melaksankan komponen pengelolaan keuangan desa harus didasari pada prinsip akuntabilitas. Alokasi dana yang cukup besar diharapkan dapat memberikan dapat yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat desa, dan benar – benar dapat dilaporkan serta dipertanggungjawabkan. Peenelitian Ini Menggunakan Alata analisis Regresi Linier Berganda Dengan Populasi adalah seluruh warga Desa Gheoghoma yang Berjumlah 1090 jiwa. Dengan Sampel sebesar 92 orang menggunakan rumus slovin dengan standar eror 10 %. Hasil Penelitian ini mennunjukan ada pengaruh secara signifikan dalam tingkat realisasi alokasi dana Desa dan Pembangunan di Desa Gheo Ghoma hal ini dpat dilihat dari F hitung > F tabel yaitu, 70,300 > 2,47. Variabel realisasi alokasi dana desa berpengaruh sanagt dominan terhadap pembangunan di Desa Gheo Ghoma yaitu sebesar 97,2 > 2,47.
Copyrights © 2021