Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) selalu dilakukan setiap tahun. Namun, masih banyak kendala dalam pelaksanaannya. Antara lain, masih banyak perusahaan yang belum menjalankannya. Studi ini mengkaji penerapan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2018. Penelitian menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik penggalian data menggunakan wawancara mendalam terhadap 83 perusahaan dengan menggunakan teknik purposive samping. Pengukuran pelaksanaan kebijakan menggunakan teori implementasi Ripley dan Franklin. Berdasarkan hasil penelitian, separo lebih badan usaha di Kabupaten Bojonegoro belum sepenuhnya membayar buruhnya sesuai UMK. Terdapat beberapa kendala yang dialami pihak terkait, mulai pemerintahan sebagai penegak hukum, dan kemampuan keuangan badan usaha, sebagai pelaku peraturan.
Copyrights © 2020