Tulisan ini membahas tentang perspektif ushûlîyîn terkait Sadd dzari'ah sebagai sumber hukum Islam yang diperdebatkan Polemik di kalangan ushûlîy terkait sadd dzari'ah ini cukup tajam. Dengan studi pustaka dan berkutat pada kitab-kitab usul fikih, tulisan ini disajikan secara kualitatif dengan sudut pandang usul fikih perbandingan. Sebagai kesimpulan dari tulisan ini, ulama berbeda pendapat terkait sadd dzari'ah sebagai sumber hukum hingga sampai ada mazhab yang menolaknya. Meskipun demikian mayoritas ushûlîy mengakui sadd dzari'ah sebagai sumber hukum meski berbeda dalam intensitas penggunaan nya. Kemudian, dalam penerapannya para ushûlîy memberikan batasan.
Copyrights © 2023