Profesi advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, peraturan perundang-undangan, dan kode etik. Bebas dan mandiri serta tidak terikat oleh hierarki biokratis. Dengan kenyataan tersebut terkadang seorang advokat menyalahgunakan fungsi profesinya, sehingga terjadi di kalangan masyarakat bahwa profesi advokat membela yang salah dan pekerjaan profesi advokat tidak halal karena pembelaan terhadap orang buta dapat membalikkan keadaan. hukum dari tajam ke atas dan tumpul ke bawah. serta penyimpangan dalam kinerja profesi hukum yang tidak tepat dan dianggap melanggar kode etik advokat. Etika merupakan landasan suatu profesi sehingga timbul gejala penyalahgunaan profesi dan mengabaikan nilai-nilai moral, maka muncullah wacana pemikiran tentang kode etik profesi advokat menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif dengan bertujuan agar advokat menjalankan tugasnya sesuai kode etik yang telah ditetapkan dan juga tidak jauh dari etika Islam. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penulisan normatif dengan ciri penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan (library) yang menekankan pada sumber informasi dari buku-buku hukum, jurnal, makalah dan pendapat-pendapat yang mempunyai hubungan relevan dengan permasalahan yang diteliti.
Copyrights © 2024