Tingkat pereceraian dan kejahatan seksual di Indonesia menunjukakan grafik yang meningkat. Terjadinya pemudaran makna dari sebuah perkawinan merupakan bentuk inovasi teknologi dari tontonan para generasi muda yang melakukan pernikahan, serta dampak negatif tekonologi yang modern yang menyebabkan kirsis akhlak sehingga terjadi kejahatan seksual. Penelitian ini menggunakan metode normatif hukum. Fokus penelitian bagaimana pengaruh batas usia nikah terhadap perceraian dan kejahatan seksual. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa batas usia minimal nikah merupakan sebuah maqasid yang membawa kepada kesehatan dan pendidikan perempuan dan kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki. Serta sebuah langkah nyata pemerintah dan HAM dalam melindungi agar tidak terjadi pernikahan dini dan pemerataan hak-hak perempuan dan laki-laki. Kejahatan seksual tidak ada kaitannya dengan usia batas minimal menikah, kejahatan seksual menurut faktor internal bersal dari dalam diri pelaku sendiri yang disebabkan rendahnya iman dan kontrol keluarga serta dipengaruahi oleh minimnya pendidikan agama sejak dini serta pengaruh ektsternal yaitu lingkungan dan kurang beradaptasi dengan perubahan zamandan globalisasi.
Copyrights © 2024