Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep anak hasil inseminasi dari istri kedua yang berkaitan dengan kedudukan serta haknya dalam keluarga. Anak hasil inseminasi dari istri kedua adalah anak yang lahir dari pencampuran antara sperma suami dengan sel telur istri pertama yang ditanamkan kepada istri kedua. Melihat hal ini maka perlu kita kaji bagaimana kedudukan serta hak anak tersebut dalam keluarga. Sekarang ini program inseminasi sangatlah ramai karena sebagai jalan keluar untuk pasangan yang tidak dapat menghasilkan keturunan secara alamiah, karena berbagai permasalahan yang mereka alami. Oleh karena itu maka perlu kita kaji pernasalahan ini secara komprehensif melalui metodologi penelitian kualitatif dengan analsis konten dan sumber data berupa bahan bacaan artikel jurnal, wawancara ahli hukum dan dokter kandungan, buku dan bahan bacaan lainnya yang relevan sebagai sumbernya. Hasil penelitian ini adalah anak hasil inseminasi buatan dari istri kedua memiliki kedudukan sebagai anak yang sah dan bisa mendapatkan hak sebagaimana anak pada umumnya. Simpulan dari penelitian ini adalah anak hasil inseminasi buatan dari istri kedua memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam keluarga.
Copyrights © 2022