Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dilakukan oleh PT Sumber Cahaya Berkah berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif yakni data penyetoran pajak yang terdapat pada SPT Tahunan. Data dianalisis menggunakan analisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pengenaan PPN perusahaan masih merujuk pada UU No. 42 tahun 2009 yakni sebesar 10%. Perusahaan juga memperoleh kompensasi atas kurang bayar yang dibebankan ke periode pajak setelahnya. Perusahaan membayar denda keterlambatan pelaporan sebesar 2%pada beberapa periode yang disebabkan oleh adanya pembetulan yang membutuhkan waktu
Copyrights © 2023