Hukum Kolonial Belanda yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke wetboek/BW) kini sudah tidak belaku lagi dan digantikan dengan Undang- undang Nomor 5 tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dengan berakhirnya Hukum Kolonial Belanda maka tanah-tanah bekas Hak Barat yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia pada saat itu harus didaftarkan kembali guna memperoleh hak atas tanah yang baru sesuai dengan ketentuan UUPA. Oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas rumusan masalah bagaimana status hukum tanah bekas Eigendom Verponding Nomor: 7267 berdasarkan setelah berlakunya peraturan-peraturan hukum tanah nasional. Bagaimana penyelesaian atas sengketa tanah bekas Eigendom Verponding Nomor : 7267 jika dikaitkan dengan peraturan-peraturan tanah di Indonesia dengan meninjau Putusan Mahkamah Agung Nomor : 64 / PK /Pdt / 2007 Setelah pemberlakuan UUPA, tiap orang wajib melakukan konversi hak atas eigendom-nya menjadi hak milik, paling lambat pada 24 September 1980.Eigendom atas tanah berasal dari sistem hukum perdata barat, sedangkan UUPA ditujukan sebagai hukum agraria nasional yang berbeda dengan hukum sebelumnya. Namun tanah Eigendom Veponding yang belum melakukan konversi masih dimungkinkan untuk mendapatkan bukti kepemilikan, tapi tidak melalui konversi lagi melainkan melalui pengajuan hak baru pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan oleh kepala kecamatan/kelurahan wilayah setempat Penulis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakuka dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum bedasarkan studi kepustakaan. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa tanah bekas Eigendom Verponding sampai sekarang diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
Copyrights © 2022