Perkembangan Era teknologi membawa perubahan keseharian masyarakat pada perkembangan komputer dan smartphone canggih yang di dalamnya terdapat fasilitas aplikasi berbagai macam jenis dan tujuan. Notaris sebagai pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah untuk mengurusi sebagian urusan negara dan masyarakat dalam lingkup hukum perdata, memiliki ketentuan hukum sudah di atur dalam konstitusi masih berlaku terdapat hal-hal diperbolehkan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Notaris. Terdapat di dalam Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) menyatakan bahwa notaris dilarang melakukan publikasi dan promosi diri terhadap hal jabatannya melalui media tulis mau pun media elektronik, namun kategori batasan terhadap publikasi dan promosi diri dinilai kurang memberikan kejelasan hukum bahwasanya masih ditemukan aplikasi android yang berindikasi pelanggaran Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan berdasarkan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Menjadi hal yang harus di perhatikan notaris, dalam penggunaan aplikasi android terdapat hal-hal berindikasi melakukan pelanggaran harus dilakukan pengkajian sehingga pengawasan dari Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris agar maksud dan tujuan UUJN serta Kode Etik Notaris dapat terwujud dan menjadi suatu benteng tidak terjadi suatu bentuk yang mencederai jabatan notaris sebagai profesi yang mulia
Copyrights © 2022