Perikatan audit yang lama mengakibatkan hubungan yang nyaman antara auditor serta pihak manajemen. Saat ini di Indonesia profesi akuntan publik telah tumbuh dengan pesat, sehingga perusahaan dapat memilih guna senantiasa memanfaatkan kantor akuntan publik yang sama ataupun melaksanakan pergantian kantor akuntan publik (auditor switching). Peraturan mengenai pembatasan jangka waktu perikatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 17/ PMK. 01/ 2008. Pendekatan penulisan artikel reveiw ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan kajian pustaka atau library research, bersumber dari aplikasi online google scholar dan media online akademik lainnya. Hasil penelitian meunjukkan bahwa kantor akuntan publik, opini audit, pergantian manajemen berpengaruh terhadap auditor switching. Masih di perlukan kajian yang lebih lanjut untuk mencari faktor-faktor lain apa saja yang dapat memengaruhi auditor switching selain variabel yang di teliti dalam artikel ini. Faktor lain tersebut seperti kompleksitas perusahaan, perusahaan klien, dan financial distress
Copyrights © 2022