Pemerintah Indonesia melalui kementerian hukum dan HAM RI, telah mengeluarkan peraturan presiden no. 2 tahun 2021 yang menyatakan bahwa Indonesia resmi bergabung dalam konvensi Internasional tentang Apostille. Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Pada umumnya, dokumen publik yang diproduksi atau dikeluarkan oleh negara tidak memerlukan sebuah verifikasi asal dokumen tersebut dikeluarkan jika digunakan pada negara tersebut. Tetapi hal ini berbeda saat dokumen akan digunakan pada negara lain, dikarenakan lembaga atau pejabat yang mengeluarkan dokumen tidak familiar dikenal antar negara satu sama lain, sehingga hal ini lah yang menjadi latar belakang kebutuhan legalisasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran notaris dalam melegalisasi dokumen publik asing menurut konvensi Apostille yaitu untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. Pelaksanaan proses legalisasi dokumen untuk dilanjutkan ke Apostille yaitu dilakukan dengan beberapa tahapan diantaranya permohonan, verifikasi dokumen oleh dirjen AHU, pembayaran permohonan, dan pencetakan sertifikat Apostille
Copyrights © 2023