Keberadaan tanah bagi Bangsa Indonesia merupakan salah satu aset dan modal dalam rangka pembangunan nasional dan mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UUPA”), diatur mengenai hak atas tanah, salah satunya adalah Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) UUPA. Salah satu sektor yang menjadi sektor unggulan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka penunjang ekonomi, serta pembangunan sarana dan prasarana nasional adalah sektor agrobisnis. Dalam peraturan perundang-undangan serta praktiknya di Indonesia pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang akan dipergunakan dalam sektor pertanian, perikanan atau peternakan tersebut (khususnya dalam bidang perkebunan), maka perusahaan diwajibkan untuk mengembangkan dan tunduk pada pola kemitraan inti plasma, serta pemegang Hak Guna Usaha untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) yang harus saling menguntungkan dan saling ketergantungan. Pola Kemitraan inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha besar yang didalamnya usaha menengah atau besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil sebagai plasma. Namun kurang seimbangnya kedua pihak tersebut maka potensi timbulnya wanprestasi tidak dapat dihindarkan
Copyrights © 2023