Pemilihan umum (pemilu) merupakan wujud nyata penerapan demokrasi di Indonesia yang memberikan peran bagi warga negara untuk dapat ikut serta secara langsung memilih pejabat publik. Panwaslu Kelurahan/Desa di Provinsi Papua Barat merupakan yang paling banyak diadukan karena dugaan pelanggaran etik pada pemilu 2019. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji pentingnya kemandirian, integritas, kapabilitas dan partisipatif di provinsi Papua Induk pada pemilu 2024. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menekankan pentingnya temuan daripada generalisasi. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka dengan sumber data dari artikel, buku dan mencari referensi terkait pada pentingnya kemandirian, integritas, kapabilitas dan partisipatif di pemilu. Hasil penelitian ini agar tidak terjadinya pengulangan pelanggaran pemilu maka adanya upaya dalam mengantisipasi berbagai perubahan dalam regulasi Pemilu, permasalahan proses Pemilu dan Pemilihan yang masih terjadi maka dibutuhkan rencana strategis meliputi kemandirian, integritas, kapabilitas dan partisipatif di Provinsi Papua Induk pada pemilu 2024. Pemilu 2024 di provinsi Papua Induk menjadi pemilu pertama yang hasilnya kelak mendudukkan calon anggota legislatif yang meraih suara terbanyak di pemilu
Copyrights © 2023