Asumsi yang beredar di masyarakat mengenai bank syariah yang menjadi magnet untuk menarik antusias masyarakat muslim di bidang perbankan, dan salah satu produknya yaitu Murabahah yang di perkirakan menjadi salah satu produk yang mendominasi di bandingkan produk lainnya, sehingga analisis pembiayaan murabahah ini menjadi menarik untuk di bahas, yang dimana Murabahah itu sendiri merupakan transaksi jual beli yang dimana seorang nasabah mendatangi pihak bank untuk membelikan sesuatu atau barang dengan ketentuan kriteria yang di inginkan oleh nasabah, yang kemudian akan ada perjanjian antara nasabah dan pihak bank, dimana pihak bank berjanji akan membelikan sesuatu yang di inginkan nasabah. Kemudian pihak bank dan nasabah akan melakukan akad murabahah yaitu pihak bank akan membelikan sesuatu yang sesuai dengan harga pokok dengan tingkat keuntungan yang disepakati dua belah pihak, dan nasabah akan melakukan pembayaran secara cicilan berkala sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki.
Copyrights © 2023