Perkembangan produk bank syaraiah sangat fleksibel mengikuti kebutuhan masyarakat, salah satu produk yang sangat berkembang saat ini adalah kartu kredit syariah. Semakin banyaknya transaksi yang menggunakan kartu kredit mendorong bank syariah juga ikut berinovasi dalam produk kartu kredit, akan tetapi banyak pendapat yang mengatakan bahwa kartu kredit syariah lebih mendekatkan diri kepada sifat israf (berlebih-lebihan) sehingga mendorong umat Islam bersikap konsumtif, boros dan membiasakan untuk berutang. Tulisan ini hadir beranjak dari permasalahan perkembangan teknologi pada bidang ekonomi syariah. Melalui metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, serta metode desk study sebagai teknik pengolahan data dan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan sebagai penjelas, dengan cara mempelajari, mengkaji, menelaah secara mendalam hingga mendapatkan hasil yang memiliki keterkaitan terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terkait dengan pola hidup konsumtif masyarakat melalui pemanfaatan kartu kredit syariah, jika ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah karena pola hidup konsumtif merupakan suatu hal yang menyalahi aturan dalam ajaran Islam yang memerintahkan umatnya agar tidak menghambur-hamburkan harta untuk hal yang tidak bermanfaat dan menghindari hal yang bersifat mendatangkan kemudharatan dikemudian hari, sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 yang menerangkan bahwa diperbolehkannya penggunaan daripada kartu kredit salah satunya adalah tidak menggunakannya untuk menunjang perilaku hidup yang bersifat konsumtif atau berlebih-lebihan (israf). Sehingga diperlukan edukasi dan imbauan agar masyarakat memanfaatkan kartu kredit syariah secara bertanggung jawab, dan tidak terjebak pola konsumtif yang merugikan.
Copyrights © 2023