Penelitian ini menganalisis dua kasus hukum agraria di Indonesia yang berkaitan dengan kepemilikan tanah dan sertifikasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjualan tanah tidak bersertifikat dan kepemilikan sertifikat tanah ganda masih menjadi permasalahan utama dalam hukum agraria di Indonesia. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah dan maladministrasi dalam pengelolaan pertanahan menjadi penyebab utama permasalahan tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan efektivitas hukum agraria di Indonesia, khususnya dalam hal kepemilikan tanah dan sertifikasi.
Copyrights © 2024