Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Surat Keterangan Ganti Kerugian dapat dijadikan dasar pendaftaran tanah untuk pertama kali. Namun kenyataannya, objek kepemilikan tanah yang menggunakan dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian telah didaftarkan dan telah diterbitkan sertifikat atas nama orang lain. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum dari sertifikat ganti rugi sebagai dasar pendaftaran tanah pertama kali dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah berdasarkan sertifikat ganti rugi yang atas sertifikat tersebut telah diterbitkan. nama orang lain. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori akibat hukum R. Soeroso dan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum kepustakaan atau data sekunder dengan bahan primer, sekunder, dan tersier, serta dengan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. teknik pengumpulan bahan hukum melalui penelitian kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum dengan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum surat ganti rugi tidak dapat digunakan untuk mendaftarkan tanah dan tidak adanya perlindungan hukum terhadap pemegang hak karena pemegang hak tidak dapat menguasai tanah, namun pemegang surat ganti rugi dapat mengajukan gugatan. gugatan ke pengadilan. Sarannya agar kantor pertanahan dapat lebih berkoordinasi dengan kecamatan terkait objek pendaftaran tanah dan lebih teliti dalam memeriksa objek tanah dari segi data fisik dan data yuridis serta bagi kantor pertanahan dalam hal memberikan perlindungan hukum dan Kepastian hukum kepada pemegang hak diharapkan dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan atau mengambil suatu kebijakan guna memberikan rasa aman dan nyaman.
Copyrights © 2023