Jurnal Multidisiplin Indonesia
Vol. 2 No. 9 (2023): Jurnal Multidisiplin Indonesia

Kepastian Hukum Bagi Kreditur (Lender) Terkait Transaksi Peer to Peer Lending Dalam Sistem Lembaga Keuangan di Indonesia

Tanri, Mark (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2023

Abstract

Minat Peer to Peer Lending semakin meningkat di Indonesia khususnya bagi pemberi pinjaman. Namun fenomena tersebut tidak membuat pemerintah bisa mengakomodir kepastian hukum bagi pemberi pinjaman. Berdasarkan kasus tersebut, penulis mengambil rumusan masalah bagaimana Peer to Peer Lending diatur dan diterapkan dalam Sistem Lembaga Keuangan di Indonesia? Dan Bagaimana cara mencapai kepastian hukum khususnya bagi kreditur terkait dengan transaksi Peer to Peer Lending pada Sistem Keuangan di Indonesia? Teori kepastian hukum yang digunakan adalah Teori Utrecht dan Teori Perjanjian Hutang oleh R. Subekti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan yang ada mengenai peer-to-peer lending di Indonesia masih belum cukup memberikan kepastian hukum kepada Pemberi Pinjaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan P2P Lending dalam sistem lembaga keuangan di Indonesia lebih banyak mengatur kepastian hukum hanya bagi debitur dan bertentangan dengan pihak pemberi pinjaman. Kemudian diperlukan penambahan peraturan baru untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberi pinjaman seperti jaminan dan alternatif lainnya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

rp

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Veterinary

Description

Journal Multidisiplin Indonesia is an national /scientific journal, double-blind peer-reviewed, open acces journal published monthly by CV Riviera Publishing. Journal Multidisiplin Indonesia provides a means for ongoing discussion of relevant issues that fall within the focus and scope of the ...