Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan bertujuan untuk memberikan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Hukum sebagai salah satu upaya melindungi kepentingan konsumen. Objek pengabdian masyarakat ini adalah seluruh Mahasiswa/I Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Universitas Sari Mutiara Indonesia. Masalah yang dihadapi adalah banyaknya kasus kerugian yang dialami melalui keluhan dan komplain. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen salah satunya ketidaksesuaian barang yang ditawarkan dengan barang yang diberikan, sehingga menimbulkan rasa kecewa dan ketidakpuasan konsumen. Terkadang complain atau keluhan yang diberikan ada yang ditanggapi dan ada juga yang tidak ditanggapi. Sehingga merugikan pihak konsumen. Hasil dari kegiatan ini yaitu peserta menjadi paham tentang pentingnya perlindungan konsumen.
Copyrights © 2022