Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 4, No 3 (2022): DESEMBER

ANALISA YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN TANAH YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT OBJEK HAK TANGGUNGAN

Syahrul Anwar (Univesitas Merdeka Pasuruan)
Ronny Winarno (Univesitas Merdeka Pasuruan)
Dwi Budiarti (Univesitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2022

Abstract

Di dalam U.U.HT, Memberikan peluang agar pemegang dari bidang tanah dalam hal ini belum memiliki sertifikat agar memperoleh tanah hak melalui Hak, Tanggungan. Sesuai dengan Psl 10 Ayat (3) U.U.HT di mana obyek berasal HT berupa penguasaan tanah kuno, persyaratan pendaftarannya sudah terpenuhi tetapi tidak didaftarkan, seharusnya Pemberian Hak Tanggungan sekaligus mengajukan Permohonan Pendaftaran penguasaan tanah. Penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan artinya menyaring serta mengkaji bahan hukum primer, sekunder, tersier dengan menggunakan Teknik studi kepustakaan. Tanah yang belom memiliki sertifikat yang sudah dibebankan hak tangggungan tidak pernah dilakukan pembuatan APHT secara langsung, dalam prakteknya Notaris-PPAT sebagai pejabat yang berhak membuat SKMHT dan APHT membuat SKMHT terlebih dahulu. Sambil menunggu penyelesaian pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat pendaftaran tanah, tanah yang belom bersertifikat untuk selanjutnya dijadikan agunan dan iikat oleh APHT.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...