Indonesia merupakan daerah rawan bencana, dengan potensi konflik yang juga ditemui di beberapa wilayah, sehingga potensi terjadinya kerusuhan harus tetap diantisipasi, Dalam kondisi tersebut anak menjadi salah satu kelompok yang rentan menjadi korban, sehingga perlu mendapat perhatian serius. Secara yuridis Undang-Undang Perlindungan Anak sudah mengatur serangkaian hak yang harus diberikan kepada anak yang berada dalam situasi darurat baik karena bencana alam, anak berada di daerah konflik bersenjata, anak korban kerusuhan maupun anak yang menjadi pengungsi, Terpenuhinya kebutuhan dasar anak berupa pangan, sandang, pemukiman, derajat kesehatan yang memadai, layanan pendidikan serta jaminan keamanan terhadap anak harus tetap dijamin oleh negara.Pelaksanaan perlindungan anak harus tetap memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu meliputi asas nondiskriminasi; kepentingan terbaik bagi anak;,hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak, Jika hal-hal tersebut belum diberikan pada anak artinya anak belum mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak
Copyrights © 2023