Analisis berikut mengkritisi pemikiran 3 tokoh utama yang sering dijumpai dalam forum ilmiah pemikiran hukum, mereka adalah John Austin, H.L.A. Hart dan Hans Kelsen. Ketiganya tidak dalam posisi yang sama, tetapi mereka dalam posisi yang saling berhadapan. Pada satu sisi, ketika John Austin sebagai penggagas sebuah ide, justru Hart dan Kelsen menjadi penentang yang mencoba mengkoreksi pemikiran Austin dari sisi yang lain yang akan menjadikan sebuah kajian utuh yang menyeluruh. Saling mengisi dan menyempurnakan. Fakta empiris mengatakan bahwa hukum dan moral merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, bagai “dua sisi mata uang” yang memiliki dua sisi tetapi pada hakikatnya memiliki nilai yang sama. Pada sisi lain Hans Kelsen salah satu pemikir besar dunia bidang hukum, menempatkan hukum sebagai ilmu tersendiri yang berbeda dengan ilmu yang lain, sehingga dalam kajiannya Kelsen melihat dari dua aspek, yaitu statis dan dinamis hukum yang mengatur perbuatan tertentu yang merupakan jalan tengah pemikiran hukum.Kata Kunci : Hukum, moral, paksaan dan kajian utuh menyeluruh
Copyrights © 2020