Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 3, No 1 (2020): DESEMBER

KOMENTAR TERHADAP HUKUM DAN MASYARAKAT DALAM PEMIKIRAN JOHN AUSTIN, H.L.A. HART DAN HANS KELSEN

Humiati Humiati (Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2021

Abstract

Analisis berikut mengkritisi pemikiran 3 tokoh utama yang sering dijumpai dalam forum ilmiah pemikiran hukum, mereka adalah John Austin, H.L.A. Hart dan Hans Kelsen. Ketiganya tidak dalam posisi yang sama, tetapi mereka dalam posisi yang saling berhadapan. Pada satu sisi, ketika John Austin sebagai penggagas sebuah ide, justru Hart dan Kelsen menjadi penentang yang mencoba mengkoreksi pemikiran Austin dari sisi yang lain yang akan menjadikan sebuah kajian utuh yang menyeluruh. Saling mengisi dan menyempurnakan. Fakta empiris mengatakan bahwa hukum dan moral merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, bagai “dua sisi mata uang” yang memiliki dua sisi tetapi pada hakikatnya memiliki nilai yang sama. Pada sisi lain Hans Kelsen salah satu pemikir besar dunia bidang hukum, menempatkan hukum sebagai ilmu tersendiri yang berbeda dengan ilmu yang lain, sehingga dalam kajiannya Kelsen melihat dari dua aspek, yaitu statis dan dinamis hukum yang mengatur perbuatan tertentu yang merupakan jalan tengah pemikiran hukum.Kata Kunci : Hukum, moral, paksaan dan kajian utuh menyeluruh

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...