Indonesia dengan kekayaan keanekaragaman hayati diperlukan adanya penanganan dan perlindungan SDA hayati dengan tujuan mencegah kerusakan dan habisnya jenis-jenis tumbuhan dan eksositem oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam pemanfaatannya. Sehingga dibentuk aturan mengenai perlindungan SDA hayati. Pembahasan dalam jurnal mengenai urgensi atau keperluan mendesak dari larangan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi. Maksud dari tumbuhan yang dilindungi ialah semua jenis tumbuhan yang hidup di alam atau liar dimana keberadannya sulit ditemui dengan jumlah yang hampir tidak ada sesuai data aturan yang ada. Aturan tersebut salah satunya mengenai larangan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan perdagangan tumbuhan yang keberadaanya hampir tidak ada, tercantum dalam aturan yang dibuat Pemerintah RI.
Copyrights © 2022