Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengkaji peraturan pengungsi anak dari luar negeri berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian bersifat normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Dalam Pasal 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, penyelenggaraan perlindungan khusus pengungsi anak diatur selanjutnya di dalam hukum humaniter. Hal ini berbeda dengan kenyataannya mengingat Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 sehingga tidak tunduk dalam hukum humaniter, tetapi Indonesia membuat peraturan khusus yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Copyrights © 2023