Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 5, No 2 (2023): AGUSTUS

Tinjauan Yuridis Proses Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah

Muchammad Agung Laksono (Universitas Merdeka Pasuruan)
Ronny Winarno (Universitas Merdeka Pasuruan)
Istijab Istijab (Universitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
21 Aug 2023

Abstract

Tanah merupakan salah satu faktor yang penting dalam kehidupan masyarakat. Selain kebutuhan pokok berupa makanan dan pakaian, manusia juga perlu adanya tanah untuk ditinggali sebagai tempat tinggal dan kediaman mereka. Dalam memberikan suatu kepastian hukum serta menjamin hak milik tanah kepada pemegang hak atas tanah, maka masyarakat harus memiliki alat bukti beruoa sertifikat hak milik (SHM). Rumah tinggal merupakan kebutuhan yang yang dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya, sebaiknya tanah yang dipakai sebagai rumah tinggal yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) harus diubah menjadi Hak Milik.Peningkatan HGB menjadi Hak Milik merupakan bentuk dari penegakan dan penegasannya terkait hapusnya hak atas tanah semula/asal atas pemberian hak atas tanah baru. Dengan dihapusnya hak atas tanah asal itu maka dengan sendirinya, hapus juga hak tanggungan yang membebaninya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui urgensi peningkatan HGB menjadi Hak Milik. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah terkait prinsip hukum kepemilikan tanah yang berstatus HGB dan mengapa peningkatan HGB menjadi Hak Milik dalam PP RI No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah perlu diupayakan.Pendekatan penelitian ini mengarah pada studi kepustakaan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis ada metode penelitian yuridis normatif, artinya penelitian ini mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai aturan, norma atau kaidah yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat serta menjadi acuan perilaku dan tingkah laku setiap orang. Penelitian hukum normatif ini adalah proses yang berguna untuk menemukan prinsip hukum, aturan hukum dan/atau doktrin hukum dalam menjawab isu hukum yang sedang dibahas dan diteliti.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...