Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Vol. 5 No. 2 (2023): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Tinjauan Pemikiran Cendekiawan Islam Kontemporer Mengenai Bitcoin dalam Konteks Ḥīfẓū Al-Māl; Implikasi dan Perspektif

sitti Sholihah (UINSA)
Muhammad Yazid (Universitras Islam Negeri Sunan Ampel)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2023

Abstract

Penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto dalam perspektif Islam menimbulkan perdebatan kompleks. Pandangan beragam terkait fungsi uang sebagai perantara transaksi dalam Islam. Beberapa melihatnya sebagai alat yang harus memfasilitasi perdagangan, bukan untuk spekulasi. Pendapat ini tak selalu diterima di dunia Islam. Sejumlah lembaga fatwa dan otoritas agama di berbagai negara berpendapat berbeda mengenai legalitas Bitcoin. Beberapa melarangnya karena dianggap berisiko tinggi dan tak memiliki nilai intrinsik stabil. Namun, ada juga yang membolehkannya jika sesuai syariah dan bebas dari spekulasi. Pentingnya menjaga kekayaan (ḥīfْẓū al-māl) menjadi perhatian serius. Volatilitas nilai Bitcoin yang tinggi dapat mengancam kekayaan individu. Status hukum Bitcoin di beberapa negara dan potensi risiko penipuan dan kejahatan siber juga jadi pertimbangan. Pandangan terhadap mata uang kripto bisa beragam di kalangan ulama dan lembaga fatwa, dengan beberapa melihatnya sebagai inovasi yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

falah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Focus and Scope Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Ma’arif Way Kanan. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Jui dan Desember. Focus and scope Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah yakni : Hukum ...