Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana tangung jawab dan kekuatan legalisasi akta di bawah tangan oleh notaris berdasarkan UUJN. Metode penelitian yang dipakai pada refleksi ini adalah metode penelitian hukum dan normatif, yaitu penelitian melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan peraturan hukum yang berkaitan dengan buku dan artikel, dokumen hukum. Hasil penelitin menunjukkan bahwa nilai kekuatan pada notaris atas dokumen akta dibawah tangan yaitu kekuatan formal Artinya apabila suatu tanda tangan pada dokumen diakui (pengakuan bukti), berarti terdapat penjelasan pada dokumen telah diakui benar. akta di bawah tangan yang diakui pemakai dokumen atau dapat dianggap diakui hukum oleh seseorang yang telah menandatanganinya, ahli waris, dan orang yang menerima hak darinya, merupakan alat bukti yang benar sebagai akta otentik. Dari situlah keterangan-keterangan yang terkandung dalam dokumen-dokumen tersendiri mempunyai nilai hukum bagi yang membuat pernyataan dan untuk kepentingan orang yang terbuat dalam dokumen di bawah tangan sebagai kekuatan materi dari akta di bawah tangan. mengenai isi dokumen bukan merupakan tanggung jawab notaris karena seluruh isi dibuat dan ditujukan untuk kedua belah pihak.
Copyrights © 2023