UNES Journal of Swara Justisia
Vol 7 No 4 (2024): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2024)

Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada oleh Kantor Wilayah Kemenkumham

Indah Pratiwi (Universitas Andalas, Padang)
Yuliandri (Universitas Andalas, Padang)
Dian Bhakti Setiawan (Universitas Andalas, Padang)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2024

Abstract

Pembentukan Perda dalam rangka menjalankan semangat otonomi daerah saat ini telah mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas. Meningkatnya kualitas maupun kuantitas dianggap sebagai sesuatu yang positif dalam perkembangan pemerintahan di daerah. Namun pembentukan peraturan daerah oleh daerah otonom tetap saja harus dalam kerangka sistem perundang-undangan nasional, karena pada prinsipnya secara materil maupun formil Perda berada dalam satu kesatuan hukum nasional. Adanya otonomi daerah membuat pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota berlomba-lomba membuat Perda, namun Perda yang dibentuk tersebut seringkali masih menimbulkan banyak permasalahan hingga terjadinya pembatalan. Melihat hal ini sebelum penetapan Perda, maka Rancangan Perda perlu dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Rankaperda oleh Kanwil Kemenkumham. Permasalahan yang dibahas adalah (1) Wewenang Kanwil Kemenkumham dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada selaras dengan prinsip-prinsip otonomi dalam hukum Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini (2) Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada ditinjau dari perspektif Undang-Undang Dasar 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maka teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat studi kepustakaan namun juga didukung dengan data yang bersumber dari wawancara. Hasil yang diperoleh dari penelitian didapatkan kesimpulan (1) Keberadaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait perubahan mekanisme Harmonisasi Rancangan Perda yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintahan Daerah dan kini diserahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat merupakan suatu bentuk kontrol atas norma. Penyelenggaraan Rancangan Perda melalui Harmonisasi oleh Pemerintah Pusat yang diamanatkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada prinsipnya memang menggeser asas desentralisasi dan dekonsentrasi otonomi daerah, namun tidak menghilangkan prinsip-prinsip otonomi daerah itu sendiri dan justru menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Pengharmonisasian rancangan Perda pada hakekatnya melakukan penyelarasan materi muatan peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUDN RI Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal, konvensi/perjanjian internasional, serta kebijakan yang terkait dengan rancangan peraturan perundang-undangan tersebut sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

UJSJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

UNES Journal of Swara Justisia di terbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti. Dimaksudkan sebagai sarana untuk mempublikasikan hasil penelitian hukum. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan opini redaksi. Jurnal yang terbit secara berkala ...