Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor E.22.PR.08.03 Tahun 2001 tentang Prosesdur tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan bagian Pelaksanaan Mapenaling huruf B angka 1 menjelaskan bahwa Mapenaling (masa pengenalanan, pengamatan dan penelitian lingkungan) adalah masa pengenalan sebagai penyesuaian diri Narapidana/Anak didik pemasyarakatan dengan lingkungan pembinaan di dalam Lapas, mencakup kegiatan penjelasan dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan perkenalan dengan para petugas pembina maupun sesama narapidana/anak didik pemasyarakatan yang berguna bagi pelaksanaan kegiatan pembinaan/perawatan selanjutnya. Selanjutnya angka 2 menyebutkan bahwa mapenaling merupakan salah satu kegiatan pembinaan/perawatan tahap awal dari proses pemasyarakatan/perawatan narapidana/anak didik pemasyarakatan.
Copyrights © 2024