Trade finance merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menumbuhkembangkan perekonomian Indonesia. Selama penerapannya Letter of Credit menjadi bagian perdagangan Internasional yang aktif digunakan. Sebab tidak dapat dipungkiri bawa secara riilnya tidak ada satu negara pun yang tidak membutuhkan negara tetangga untuk keberlangsungan memenuhi seluruh kebutuhan yang diinginkan. Maka transaksi Letter of Credit menjadi solusi untuk memudahkan bagi ekportir maupun importir untuk melakukan transaksi dengan aman tanpa adanya kekhawatiran terjadinya wanprestasi dari salah satu pihak. Oleh sebab itu, menjadi lebih menarik jika penulis mengupas bagaimana pola pengelolaan dan pengendalian Letter of Credit di negara Indonesia dan bagaimana peran Letter of Credit dalam perkembangan ekonomi nasional melalui perbankan syariah. Diantaranya keterlibatan pemerintah yang berwenang melalui Permendagri Nomor 94 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 102 tahun 2018 dengan perbankan syariah yang menjadi perantara dalam melakukan ekspor impor dengan cara bank syariah menjadi bagian dalam transaksi tersebut dapat membantu mempermudah laju transaksi perdagangan Internasional, sehingga dapat memberikan kontribusi yang berdaya guna baik bagi peningkatan ekonomi nasional maupun peningkatan cadangan devisa di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021