Di era disrupsi digital ini, perjudian terus eksis dalam dunia maya yang dapat dijangkau dengan mudah melalui situs-situs web di internet. Situs-situs perjudian online telah mengalami perkembangan sejak awal munculnya situs web pada tahun 1990-an dan mengalami pertumbuhan yang pesat pada awal 2000-an. Tindak pidana yang terkait dengan perjudian online ini memberikan banyak keuntungan bagi pemilik dan pengelolanya, karena dalam praktiknya, bisnis perjudian online tidak lagi memerlukan izin yang rumit untuk memulainya. Tulisan ini akan menyoroti masalah regulasi perjudian online dalam kerangka hukum positif serta pentingnya mengatasi perjudian online sebagai fenomena baru dalam masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif dan pendekatan analisis deskriptif, penelitian ini didasarkan pada data sekunder yang terdiri dari dokumen hukum primer dan sekunder. Mengingat perjudian online cenderung adiktif, memiliki keterkaitan yang kuat dengan berbagai jenis kejahatan seperti perdagangan nomor rekening bank, penipuan, pencurian data, dan lain sebagainya, serta mempertimbangkan ketersediaan internet yang dapat diakses oleh siapa saja dengan mudah, maka tindakan penanggulangan perjudian online secara menyeluruh menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.
Copyrights © 2023