cover
Contact Name
Bakhrul Amal
Contact Email
awatara.res@gmail.com
Phone
+6282219322077
Journal Mail Official
awatara.res@gmail.com
Editorial Address
Jl. DR. Cipto Mangunkusumo No. 29, Kesambi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45132
Location
Kota cirebon,
Jawa barat
INDONESIA
LEX et ORDO
Published by Awatara Publisher
ISSN : -     EISSN : 30250978     DOI : https://doi.org/10.61434/leo.v2i1
LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan adalah sebuah platform intelektual yang didirikan dengan tujuan menggali kedalaman dan keragaman dalam dunia hukum. Jurnal ini mempertemukan pikiran-pikiran inovatif, analisis mendalam, dan pandangan praktis untuk membahas permasalahan hukum kontemporer. LEX et ORDO membawa para akademisi, praktisi hukum, dan peneliti ke dalam diskusi yang mendalam tentang berbagai aspek hukum yang relevan. Dari teori hukum hingga aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari, jurnal ini menghadirkan wawasan kritis dan solusi praktis. Kami percaya bahwa melalui sinergi antara pemikiran akademis dan pengalaman praktis, potensi untuk memahami, mengembangkan, dan merespons perubahan hukum secara berkelanjutan. Jurnal ini terbit empat kali dalam setahun, yaitu pada Januari, April, Juli, Oktober.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 16 Documents
Urgensi Regulasi Khusus Terhadap Perjudian Online Sebagai Penyakit Baru di Masyarakat Risma Afrinda Parandita
LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan Vol. 1 No. 1 (2023): Oktober
Publisher : Awatara Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di era disrupsi digital ini, perjudian terus eksis dalam dunia maya yang dapat dijangkau dengan mudah melalui situs-situs web di internet. Situs-situs perjudian online telah mengalami perkembangan sejak awal munculnya situs web pada tahun 1990-an dan mengalami pertumbuhan yang pesat pada awal 2000-an. Tindak pidana yang terkait dengan perjudian online ini memberikan banyak keuntungan bagi pemilik dan pengelolanya, karena dalam praktiknya, bisnis perjudian online tidak lagi memerlukan izin yang rumit untuk memulainya. Tulisan ini akan menyoroti masalah regulasi perjudian online dalam kerangka hukum positif serta pentingnya mengatasi perjudian online sebagai fenomena baru dalam masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif dan pendekatan analisis deskriptif, penelitian ini didasarkan pada data sekunder yang terdiri dari dokumen hukum primer dan sekunder. Mengingat perjudian online cenderung adiktif, memiliki keterkaitan yang kuat dengan berbagai jenis kejahatan seperti perdagangan nomor rekening bank, penipuan, pencurian data, dan lain sebagainya, serta mempertimbangkan ketersediaan internet yang dapat diakses oleh siapa saja dengan mudah, maka tindakan penanggulangan perjudian online secara menyeluruh menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.
Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Atas Kepemilikan Tanah Fauzan Fahmi Ilmanudin
LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan Vol. 1 No. 1 (2023): Oktober
Publisher : Awatara Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat keasadaran hukum masyaratat dari teori Soerjono Soekamnto dengan indikator antara lain pengetahuan tentang peraturan hukum, pengetahuan tentang isi peraturan hukum, sikap tentang peraturan hukum dan pola perilaku hukum.  Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif. Lokasi penelitian di Desa Jaya Mekar Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah dengan model Miles dan Huberman yang terdiri dari reduksi data, display data, verifikasi atau kesimpula. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat atas kepemilikan tanah berdasarkan indikator-indikator kesadaran hukum Soejono Soekamto bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Jaya Mekar terhadap kepemilikan sertifikat tanah masih relatif rendah. Masyarakat memiliki pengetahuan dasar tentang hal tersebut, tetapi pemahaman yang mendalam dan tindakan nyata untuk memperoleh sertifikat tanah masih kurang. Hal ini dapat dihubungkan dengan rendahnya informasi yang diberikan oleh pemerintah desa dan kurangnya pemahaman hukum formal yang mengatur permasalahan tanah di Indonesia. Kesadaran hukum masyarakat sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak mereka terkait kepemilikan tanah. Oleh karena itu, perlu adanya upaya edukasi dan penyuluhan hukum untuk meningkatkan tingkat kesadaran hukum di Desa Jaya Mekar dan daerah sejenisnya, serta memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bantuan dalam proses perolehan sertifikat tanah.
Analisis Pengetahuan Publik Tentang Kesadaran Hukum Dalam Pengelolaan Sampah Dwizky Agustiana
LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan Vol. 1 No. 1 (2023): Oktober
Publisher : Awatara Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini menganalisis pengetahuan publik tentang aspek hukum dalam pengelolaan sampah dengan mengacu pada teori tingkat kesadaran hukum masyarakat menurut Kosasih Djahiri yang terdiri dari empat tingkat yaitu Authority Oriented, Good Boy - Nice Girl, Contract Legality, dan Law and Order Oriented. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Lokasi penelitian di Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah dengan model Miles dan Huberman yang terdiri dari reduksi data, display data, verifikasi atau kesimpulan Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat kesadaran hukum dalam pengelolaan sampah dapat dibagi menjadi empat kategori yang berbeda. Pertama, tingkat Kesadaran Authority Oriented, di mana pematuhan hukum didorong oleh ketakutan akan konsekuensi hukum dan kekuasaan. Kedua, tingkat Kesadaran Good Boy - Nice Girl, menunjukkan pematuhan hukum karena motivasi internal untuk dianggap baik oleh masyarakat. Ketiga, tingkat Kesadaran Contract Legality, menekankan pematuhan hukum sebagai tanggung jawab sosial yang mendalam. Terakhir, tingkat Kesadaran Law and Order Oriented, yang melihat hukum sebagai alat penting dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan sosial. Meskipun setiap tingkat memiliki implikasi yang berbeda, penting untuk memahaminya dalam rangka merancang pendekatan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pematuhan terhadap peraturan pengelolaan sampah.
Kedudukan Hukum Adat Pasca Putusan MK Alfaenawan
LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan Vol. 1 No. 1 (2023): Oktober
Publisher : Awatara Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan hak masyarakat hukum adat atas hutan adat. Pada dasarnya, hak hukum masyarakat adat atas pengelolaan hutan adat tidak hanya dijamin dalam lingkup nasional. Melainkan dalam tataran internasional juga telah menjamin hak-hak masyarakat adat. PBB telah mengakomodasi sebuah forum yang menangani masalah masyarakat adat dibawah naungan Dewan Ekonmi Sosial Budaya. Konstitusi Indonesia telah mengamanatkan agar negara mengawal hak-hak setiap warga negara, termasuk mengawal hak masyarakat hukum adat atas pengelolaan hutan adat. Berbagai perwakilan masyarakat seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan kesatuan masyarakat lainnya, pada tahun 2012 mereka mengajukan judicial review atas UU Kehutanan, Pada akhirnya MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon melalui Putusan MK 35/2012, putusan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk mengakomodai hak asasi manusia yang bersifat derogable progressive. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang bersifat deskriptif-analitis dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Penulis berupaya menjawab bagaimana implikasi dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012.
Tinjauan Yuridis Pencalonan Legislatif Mantan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Choirunnisa Ariani
LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan Vol. 1 No. 1 (2023): Oktober
Publisher : Awatara Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara yang demokrasi, sistem dalam melaksanakan kedaulatan tidak lagi diserahkan kepada rakyat secara langsung, tetapi pada wakil-wakil rakyat yang bersumber dari suara rakyat yakni pemilihan umum. Disini semua masyarakat Indonesia mempunyai hak berpartisipasi dalam pemilihan legislatif, termasuk bagi mantan narapidana korupsi. Namun, pada realitanya dalam Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) membatasi hak bagi mantan tindak pidana korupsi dalam pencalonan sebagai anggota legislatif. Sehingga, Peraturan KPU berbanding kebalik pada prinsip HAM yang dipegang teguh warga negara Indonesia khususnya. Penelitian bertujuan untuk memaparkan dan mengkaji sebuah kududukan yuridis atau hukum bagi mantan terpidana korupsi dalam perspektif HAM. Penelitian ini juga mengkaji pengaturan yuridis terkait pencalonan legislatif mantan tindak pidana korupsi dalam PKPU No 20 tahun 2018 dilihat dari perspektif HAM yakni hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan sannya mantan narapidana korupsi mempunyai kedudukan hukum sama seperti orang pada umumnya yaitu kedudukan yang setara di mata hukum. Kedudukan hukum bagi mantan narapidana dilindungi oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian, pengaturan hukum tentang pencalonan legislatif bagi mantan tindak pidana korupsi dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Khususnya dalam UU tentang Hak Asasi Manusia, UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan Putusan Mahkamah Agung (MA).
Pertentangan Hukuman Riddah Di Agama Islam Dengan Prinsip Kebebasan Beragama Perspektif Hak Asasi Manusia M Zainul Falah Lilabidin
LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan Vol. 1 No. 1 (2023): Oktober
Publisher : Awatara Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berkaitan dengan hal ini antara Hak asasi manusia dan juga hukuman murtad di agama Islam, kebebasan beragama yang sejatinya memilih agama sesuai dengan keyakinan masing-masing individu manusia itu merupakan Hak kodrati yang dimiliki manusia akan tetapi dalam agama Islam seseorang yang memilih murtad tersebut akan dikenai hukuman yang sangat berat. Dalam agama Islam, konsep murtad atau orang meninggalkan atau meninggalkan agama Islam dianggap sebagai perbuatan yang sangat serius dan dianggap menghina ataupun melecehkan Allah. Perlakuan terhadap murtad dalam Islam berasal dari penafsiran literal terhadap ayat-ayat tertentu dalam Al-Qur'an dan hadis yang menyatakan bahwa berpaling dari Islam adalah tindakan yang dikutuk oleh Allah. Sementara di negara Indonesia, jika ada seseorang yang murtad atau keluar dari agama Islam secara sadar, tidak mengkritik menjadi muslim atau tidak mengundang orang lain keluar terjadi permasalahan menurut hukum Indonesia.
Tinjauan Terhadap Legalitas Dan Tanggung Jawab Hukum Selebgram Dalam Promosi Judi Online Nur Kholis Majid; Ali Maskur
LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan Vol. 1 No. 1 (2023): Oktober
Publisher : Awatara Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan tanggung jawab hukum "selebgram" (selebritas Instagram) dalam mempromosikan perjudian online di Indonesia. Promosi adalah elemen vital dalam pemasaran produk, termasuk perjudian online, yang sedang berkembang pesat di era digital. Dalam konteks ini, promosi perjudian online sering dilakukan melalui media sosial, terutama oleh "selebgram." Tujuan dari penelitian ini adalah memahami kerangka hukum yang mengatur promosi perjudian online di Indonesia, terutama dalam hubungannya dengan peran "selebgram." Proses penelitian yang digunakan dikenal sebagai penelitian hukum normatif, yang melibatkan pemeriksaan ketentuan hukum yang relevan.Menurut hasil studi ini, promosi perjudian online oleh "selebgram" mungkin melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008 (UU ITE). Konsekuensi hukum untuk pelanggaran semacam ini bisa termasuk hukuman penjara dan denda. Namun, penting untuk diingat bahwa hukum dapat berubah, dan penegakan hukum bisa bervariasi. Oleh karena itu, "selebgram" dan bisnis yang ingin menjalankan kampanye promosi harus selalu mematuhi hukum yang berlaku saat ini dan memahami implikasi hukum dari aktivitas promosi tertentu. Selain itu, mereka harus mempertimbangkan tanggung jawab sosial mereka terhadap para pengikut mereka dan menjaga perilaku etis dalam upaya promosi.Dalam konteks ini, sangat penting bagi perusahaan yang ingin menggunakan "selebgram" untuk promosi perjudian online untuk memahami dan mematuhi hukum yang berlaku, serta menjalankan promosi dengan integritas dan transparansi. Perusahaan harus juga menghindari tindakan yang dapat melanggar regulasi promosi, baik melalui metode konvensional maupun digital/online, untuk menciptakan promosi yang efektif dan menjaga hubungan positif dengan konsumen.
Eksistensi Hukuman Pidana Mati Dari Kacamata Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam Maulia Kusuma Wardhani
LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan Vol. 1 No. 1 (2023): Oktober
Publisher : Awatara Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukuman mati merupakan jenis hukuman yang paling tua yaitu dimulai pada masa kepemimpinan Raja Hammurabi dari Babilonia hingga eksistensinya masih bertahan hingga saat ini. Meskipun sudah ada sejak dulu, hukuman mati masih menuai pro serta kontra dari kelompok-kelompok pemikir hukum baik secara universal maupun dari tokoh Islam. Apabila ditelaah dari Declaration Universal of Human Rights, hukuman mati jelas melanggar hak asasi manusia dan harusnya bisa diganti oleh hukuman lain karena ketika seseorang divonis hukuman mati, maka terlepaslah hak atas hidupnya dan hak untuk memperbaiki kesalahannya. Tulisan ini akan lebih berfokus pada perbandingan antara hukuman mati di mata hak asasi manusia dengan hukuman mati di mata hukum Islam serta konsep HAM dalam perspektif barat dan perspektif Islam. Penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum normatif dan dibantu dengan data sekunder yang berupa buku-buku hukum, jurnal hukum, pendapat sarjana, dan kasus-kasus hukum sebagai data pendukung. Dalam perspektif Hukum Islam hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku qishash, hudud, dan ta’zir. Dalam perspektif islam hukuman mati dinilai bukan produk Al-Qur’an, namun pihak lain tidak setuju dengan pendapat tersebut. Sedangkan dalam perspektif Hak Asasi Manusia, hukuman mati dinilai sebagai suatu pelanggaran hak hidup manusia karena hukuman mati merampas paksa hak hidup serta hak kebebasan manusia. Hukuman mati dalam perspektif HAM turut menuai pro dan kontra karena ada anggapan bahwa hukuman mati menciptakan efek jera sehingga akan mengurangi angka kejahatan dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga korban, namun hukuman mati juga dinilai tidak mengedepankan konsep kemanusiaan, serta tidak memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri.
Bentuk Perlindungan Hukum Yang Diberikan Pemerintah Kepada Pekerja Migran Indonesia Ilegal Yang Menjadi Korban Perdagangan Manusia Siti Rodhotul Jannah
LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan Vol. 1 No. 1 (2023): Oktober
Publisher : Awatara Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pekerja migran indonesia terbagi menjadi dua, yaitu  legal dan ilegal, adapun terhadap pekerja migran indonesia ilegal biasanya rentan terjadi perdagangan orang, perdagangan orang ini merupakan salah satu kejahatan luar biasa dan dinilai sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan yang diberikan pemerintah kepada Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia serta mengetahui bentuk dan mekanisme dari adanya perlindungan yang diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang. Penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum normative yang dibantu dengan data sekunder yang berupa jurnal hukum, buku-buku hukum, dan berita hukum sebagai data pendukung. Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada pekerja migran Indonesia ilegal yang menjadi korban perdagangan manusia dinilai sudah baik dan menyeluruh hal ini dapat terjadi karena adanya Kerjasama internasional. Sedangkan untuk bentuk dan mekanisme dari perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada Pekerja Migran Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017
Faktor Ekonomi Penyebab Eksploitasi Anak Dalam Tinjauan Hak Asasi Manusia Kamila Nur Cahyani
LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan Vol. 1 No. 1 (2023): Oktober
Publisher : Awatara Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bisa dipisahkan dalam konsep kehidupan manusia. HAM pada dasarnya merupakan hak-hak yang sudah melekat pada setiap individu. Meskipun dengan adanya HAM, masih banyaknya kasus pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak dasar tersebut. United Nations Declaration on Human Rights (UDHR) yaitu piagam HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang diakui sejak tanggal 10 Desember 1948 yang mengatur hak-hak asasi manusia secara universal. Penelitian ini juga mengkaji analisis hukum terkait faktor ekonomi penyebab eksploitasi anak dalam tinjauan hak asasi manusia yang tujuannya untuk mengetahui faktor penyebab eksploitasi anak, dan Penegakan Hukum terhadap Eksploitasi Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau peneltian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor kemiskinan menimbulkan banyak tindakan kejahatan. Tindakan kejahatan ini sangat bermacam-macam, khususnya dalam hal eksploitasi anak. Hak-hak anak yang tidak terpenuhi membuat masa perkembangan anak terancam. Faktor lingkungan, faktor orang tua, faktor kebudayaan, serta faktor pergaulan yang membentuk keadaan anak tersebut akan diperlakukan seperti apa. Kemudian, pengaturan hukum terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksudkan dalam pasal ini bahwa eksploitasi anak akan diberikan perlindungan secara khusus. Ketentuan Pasal 76 I menyatakan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.” Terkait dengan sanksi diatur dalam pasal 88 menyatakan; “Setiap Orang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)”.

Page 1 of 2 | Total Record : 16