Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan hak masyarakat hukum adat atas hutan adat. Pada dasarnya, hak hukum masyarakat adat atas pengelolaan hutan adat tidak hanya dijamin dalam lingkup nasional. Melainkan dalam tataran internasional juga telah menjamin hak-hak masyarakat adat. PBB telah mengakomodasi sebuah forum yang menangani masalah masyarakat adat dibawah naungan Dewan Ekonmi Sosial Budaya. Konstitusi Indonesia telah mengamanatkan agar negara mengawal hak-hak setiap warga negara, termasuk mengawal hak masyarakat hukum adat atas pengelolaan hutan adat. Berbagai perwakilan masyarakat seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan kesatuan masyarakat lainnya, pada tahun 2012 mereka mengajukan judicial review atas UU Kehutanan, Pada akhirnya MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon melalui Putusan MK 35/2012, putusan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk mengakomodai hak asasi manusia yang bersifat derogable progressive. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang bersifat deskriptif-analitis dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Penulis berupaya menjawab bagaimana implikasi dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012.
Copyrights © 2023