Berkaitan dengan hal ini antara Hak asasi manusia dan juga hukuman murtad di agama Islam, kebebasan beragama yang sejatinya memilih agama sesuai dengan keyakinan masing-masing individu manusia itu merupakan Hak kodrati yang dimiliki manusia akan tetapi dalam agama Islam seseorang yang memilih murtad tersebut akan dikenai hukuman yang sangat berat. Dalam agama Islam, konsep murtad atau orang meninggalkan atau meninggalkan agama Islam dianggap sebagai perbuatan yang sangat serius dan dianggap menghina ataupun melecehkan Allah. Perlakuan terhadap murtad dalam Islam berasal dari penafsiran literal terhadap ayat-ayat tertentu dalam Al-Qur'an dan hadis yang menyatakan bahwa berpaling dari Islam adalah tindakan yang dikutuk oleh Allah. Sementara di negara Indonesia, jika ada seseorang yang murtad atau keluar dari agama Islam secara sadar, tidak mengkritik menjadi muslim atau tidak mengundang orang lain keluar terjadi permasalahan menurut hukum Indonesia.
Copyrights © 2023