Pekerja migran indonesia terbagi menjadi dua, yaitu legal dan ilegal, adapun terhadap pekerja migran indonesia ilegal biasanya rentan terjadi perdagangan orang, perdagangan orang ini merupakan salah satu kejahatan luar biasa dan dinilai sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan yang diberikan pemerintah kepada Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia serta mengetahui bentuk dan mekanisme dari adanya perlindungan yang diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang. Penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum normative yang dibantu dengan data sekunder yang berupa jurnal hukum, buku-buku hukum, dan berita hukum sebagai data pendukung. Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada pekerja migran Indonesia ilegal yang menjadi korban perdagangan manusia dinilai sudah baik dan menyeluruh hal ini dapat terjadi karena adanya Kerjasama internasional. Sedangkan untuk bentuk dan mekanisme dari perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada Pekerja Migran Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017
Copyrights © 2023