KDRT adalah ancaman serius bagi wanita yang seringkali berjuang untuk melawannya. Oleh karena itu, perhatian khusus harus diberikan pada perlindungan hukum pada kasus kekerasan pada rumah tangga. Tinjauan literatur terkait perlindungan hukum pada konteks seperti ini dapat memberikan panjugagan komprehensif mengenai langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi juga mencegah melanggar hukum pada kasus kekerasan pada rumah tangga. Satu dari banyak point utama yang menyebabkan KDRT adalah perekonomian. Upaya pencegahan KDRT yang melanggar hukum meliputi proses pengembangan juga penegakan hukum yang ada serta penerapan hukuman yang berat pada pelaku kekerasan pada rumah tangga. Pemerintah mengesahkan UU No. 23 / 2004 Tentang Penghapusan KDRT untuk mencegah terjadinya peristiwa kekerasan juga melindungi korban kekerasan di lingkungan keluarga. Oleh karena itu, tinjauan pada perlindungan hukum pada wanita korban KDRT sebagaimana diatur pada UU No. 23 / 2004 dapat memberikan panduan yang lebih jelas kepada pemerintah juga lembaga penegak hukum dalam menangani kasus KDRT.
Copyrights © 2023