Penegakan hukuman merupakan salah satu proses yang perlu dilakukan dalam rangka menegakan hukum di suatu negara. Penegakan hukum perlu dilakukan agar norma-norma hukum dapat berfungsi dengan seharusnya. Dalam peraturan hukum yang ada di Indonesia dikenal hukuman mati yang dapat dijatuhkann kepada pelaku kejahatan. Namun pidana mati yang ada di Indonesia juga memunculkan pro dan kontra, karena hukuman mati dianggap sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Tulisan ini akan berfokus pada pembahasan mengenai pengaturan hukuman mati jika ditinjau dari perspektif hukum positif dan hak asasi manusia. Penelitian yang dilakukann didasarkan pada data-data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat ahli yang relevan. Hukaman mati yang ada di Indonesia jika dilihat dari perspektif hukum positif sudah dilakukan dengan benar dan tidak melanggar konstitusional serta tidak melanggar hak asasi manusia. Sedangkan jika dilihat dari perspektif hak asasi manusia, hukuman mati adalah salah satu bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia. Hukuman mati dilihat sebagai bentuk perampasan hak hidup seseorang. Hukuman mati juga dipandang sudah tidak lagi relevan dijalankan di Indonesia, karena hukuman mati sudah tidak lagi memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Copyrights © 2023