Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana politik hukum perlindungan HAM berkembang di Indonesia dan tujuan dari pemanfaatan politik hukum hak asasi manusia itu sendiri. Metode penelitiannya mengadopsi metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Memberikan gambaran dan analisis kritis terhadap objek kajian dan kesimpulan. Sumber data menggunakan sumber data sekunder melalui buku dan peraturan. Analisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan politik hukum perlindungan HAM telah mengalami diskursus yang ketat sejak perumusan konstitusi dan menemukan dasar yuridis-konstitusionalnya yang ideal sejak era reformasi dengan lahirnya Bab XA dalam konstitusi tentang HAM, lahimya UU HAM, dan terbentuknya pengadilan HAM. Tujuan politik hukum perlindungan HAM mengandung tiga dimensi, yaitu dimensi filosofis, dimensi sosiologis, dan dimensi yuridis.
Copyrights © 2023