Jurnal Riset Hukum Keluarga islam
Volume 3, No.2, Desember 2023, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI)

Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Permohonan Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama Brebes

Marsella Yulia (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2023

Abstract

Abstract. Law Number 16 of 2019 concerning Marriage regarding Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage explains that the age limit for entering into a marriage for men and women is 19 (nineteen years). As for the age limit, for someone who wants to get married but is hindered by age, early marriage can still take place by submitting a marriage dispensation application to the local Religious Court after receiving a marriage rejection letter from the KUA (Office of Religious Affairs). The purpose of this study is to find out what factors are behind the application for a marriage dispensation at the Brebes Religious Court in 2021-2022. The research that the author conducted was descriptive research with an empirical juridical research approach, the primary data source taken was the results of interviews with Class 1. A Brebes Religious Court Judges, while the secondary data obtained was the annual report of the Brebes Religious Court, using data collection techniques through interviews and literature research. Abstrak. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan atas Perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjelaskan bahwa batas usia dalam melangsungkan perkawinan bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 (sembilan belas tahun). Adapun terkait dengan batasan usia tersebut, bagi seseorang yang ingin melangsungkan pernikahan akan tetapi terhalang oleh umur, pernikahan dini masih bisa dilangsungkan yaitu dengan mengajukan permohonan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama setempat setelah menerima surat penolakan pernikahan dari KUA (Kantor Urusan Agama). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatar belakangi permohonan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Brebes pada tahun 2021-2022. Penelitian yang Penulis lakukan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris, sumber data primer yang diambil yaitu hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Brebes Kelas 1. A, sedangkan data sekunder yang didapatkan yaitu laporan tahunan Pengadilan Agama Brebes, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan penelitian pustaka.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JRHKI

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI) Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada hukum keluarga islam dengan ruang lingkup sbb: Batasan Usia Perkawinan, Dampak Perkawinan, Fikih Mawaris. Fikih ...