Jurnal Riset Ilmu Hukum
Volume 3, No. 2, Desember 2023, Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH)

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur yang Dilakukan Ayah Tiri

Andri Maulana Hakim Mustapa (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2023

Abstract

ABSTRACT- Children are the next generation of the nation and need protection from the state, parents and society. However, there are still many cases of criminal acts involving children as victims, especially cases of sexual abuse and rape. Parents who are supposed to protect children from various types of criminal acts actually become perpetrators of criminal acts of rape. The perpetrator of rape of a minor committed by a stepfather can be punished with imprisonment for a minimum of 5 years and a maximum of 15 years and a maximum fine of Rp. 5,000,000,000,- (five billion rupiah) plus 1/3 of the criminal penalty according to Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection (UUPA) Article 81. To reduce criminal acts of sexual violence against minors, preventive efforts, repressive efforts, and reformative efforts can be made. Preventive efforts include counseling conducted by the Police, Non-Governmental Organizations (NGOs), and so on. While repressive efforts include juridical, social, and spiritual sanctions that are commensurate with the actions taken and prioritize the principle of justice. ABSTRAK- Anak merupakan penerus generasi bangsa dan memerlukan perlindungan dari negara, orang tua, dan masyarakat. Namun, masih banyak kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban, terutama kasus pencabulan dan pemerkosaan. Orang tua yang seharusnya melindungi anak dari berbagai jenis tindak pidana justru menjadi pelaku tindak pidana pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) ditambah 1/3 dari ancaman pidana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 81. Untuk mengurangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dapat dilakukan upaya preventif, upaya represif, dan upaya reformatif. Upaya preventif meliputi penyuluhan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan lain sebagainya. Sedangkan upaya represif meliputi pemberian sanksi secara yuridis, sosial, dan spiritual yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan serta mengedepankan asas keadilan

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JRIH

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH) adalah jurnal peer review dan dilakukan dengan double blind review yang mempublikasikan kajian hasil riset dan teoritik terhadap isu empirik dalam sub kajian ilmu hukum pidana dan perdata. JRIH ini dipublikasikan pertamanya 2021 dengan eISSN 2798-6055 yang diterbitkan ...